قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَحْثُوا فِي أَفْوَاحِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ-البيهقي
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Lemparkan tanah kepada mulut orang-orang yang suka memuji (Al Baihaqi, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi).
Ungkapan “lemparkan tanah” adalah kiasan dari penolakan dan sanggahan atas pujian, dan itu berlaku kepada orang-orang yang biasa memberikan pujian sampai ia menjadikan kebiasaan itu sebagai bekal mencari penghidupan, sehingga tidak boleh memberikan apapun untuk mereka, karena pujian yang mereka berikan.
Namun ada juga yang ulama yang memaknai hadits ini secara dzahirnya, yakni melemparkan tanah kepada orang yang suka memuji, dengan mengambil segenggam tanah kemudian melemparkannya kepada mereka sambil mengatakan,”Kelak harga makhluk sama dengan ini, siapa aku dan apa kemampuanku”.Hal itu dilakukan agar pihak yang mamuji dan yang dipuji sama-sama menyadari mertabatnya.
Imam An Nawawi menyabutkan bahwa pujian ada dua, pujian di saat yang dipuji tidak ada dan pujian di hadapan orang yang dipuji. Untuk yang pertama dibolehkan selama tidak ada unsur kebohongan. Jika ada unsur itu maka hal itu dilarang, namun bukan pujiannya melainkan kebohonganya. Adapun jika pujian dilakukan di depan yang bersangkutan maka ada nash yang membolehkan ada nash yang melarang seperti nash di atas. Dan untuk mengkompromikan keduanya, maka dilihat kondisi pihak yang dipuji. Jika yang dipuji imannya sempurna hingga pujian itu tidak menggelincirkannya maka hal itu boleh dilakukan, bahkan hukumnya mustahab jika ada maslahat. Namun jika ditakutkan pihak yang dipuji bakal terlena, maka makruh memberikan pujian. (lihat, Faidh Al Qadir, 1/236,237
Rep: Sholah Salim
Editor: Thoriq
sumber Hidayatullahl.com
Post Comment