Dari Anas bin Malik-semoga Allah meridhainya-, ia berkata,”Cincin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari perak dan matanya adalah habasyi”. (Riwayat Al Bukhari-Muslim)
Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
Sedangkan cincin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam sendiri mulai dibuat di akhir tahun 6 hijriyah.
Varian Cincin Nabi
Ada dua varian cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, satu untuk perhiasan dan yang satu lagi untuk menstempel surat.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, yang artinya,”Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya dan tidak menggunakannya”. (Riwayat At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,”Shahih”)
Cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang biasa digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.
Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) dan dari sahahabat ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.
Bagaimana Rasulullah Mengenakan Cincin?
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata yang artinya,”Sesungguhnya Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam mengenakan cincinya di (tangan) kanannya”. (Riwayat At Tirmidzi, “Shahih)
Makna hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengenakan cincin di jari kelingking. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.
Mengenai mengenakan cincin di tangan kiri, ada riwayat bahwa Al Hasan dan Al Husain kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini “Hasan Shahih”
Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan kiri. (Muslim)
Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa mengunakan cincin di kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah menggunakannya di bagian kanan. (lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 103-114)
Rep: Sholah Salim
Editor: Thoriq
sumber : hidayatullah.com
Post Comment