Yang
dimaksud dengan anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hasil
perzinahan. Dalam pandangan bangsa Arab, kedudukan anak zina begitu
sangat hina. Begitu juga yang dijelaskan oleh hadits Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, "Anak zina itu menyimpan 3 keburukan.?(HR. Ahmad dan
Abu Daud)
Sebagian
ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur
pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia
merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang
menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun
temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya
untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi
negatif dari pribadi Maryam dengan firmaNya.
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina." (QS. Maryam : 28)
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan
tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada
dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain." (QS. Al An'am: 164)
Pada
prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung
oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu
akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan
mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara,
dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen
yang baik." Wallahu a'lam. (Disarikan dari Fatawa Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah 4/125)
Pada
prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung
oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu
akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
Fatwa Lajnah Daimah
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang nasib anak zina, apakah dia bisa masuk surga jika menjadi hamba yang bertakwa?
Maka
Lajnah menjawab: Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di
atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak
menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi
perbuatan orang lain.
Anak
hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara
statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk
surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.
Dalam
jawaban yang lain, berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang
lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan
Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam
keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika
mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam
keadaan Islam maka statusnya di bawah masyi-ah Allah (terserah kepada
Allah); bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih
dahulu sesuai dengan kehendakNya. Namun tempat kembalinya adalah surga
berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dia
tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang
tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua
orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. AllahSubhanahu wa Ta'ala berfirman.
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah: 268)
Dia
tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang
tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua
orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am : 164)
Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala yang artinya "Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. Ath-Thuur: 21)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan." (QS. Luqman: 8)
Hadits "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." adalah maudlu' (palsu).
Sedangkan riwayat yang menyatakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." Adalah tidak shahih. Bahkan, al- Hafidz Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu'aat menyatakan hadits itu termasuk hadits maudlu' (palsu). (Fatawa no. 5123 dan Fatawa Islamiyah 4/522)
Yang
dimaksud dengan anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hasil
perzinahan. Dalam pandangan bangsa Arab, kedudukan anak zina begitu
sangat hina. Begitu juga yang dijelaskan oleh hadits Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, "Anak zina itu menyimpan 3 keburukan.?(HR. Ahmad dan
Abu Daud)
Sebagian
ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur
pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia
merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang
menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun
temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya
untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi
negatif dari pribadi Maryam dengan firmaNya.
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
"Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina." (QS. Maryam : 28)
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan
tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada
dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain." (QS. Al An'am: 164)
Pada
prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung
oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu
akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan
mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara,
dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen
yang baik." Wallahu a'lam. (Disarikan dari Fatawa Ibn Jibrin dalam Fatawa Islamiyah 4/125)
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negatif itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan.
Fatwa Lajnah Daimah
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang nasib anak zina, apakah dia bisa masuk surga jika menjadi hamba yang bertakwa?
Maka
Lajnah menjawab: Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di
atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak
menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi
perbuatan orang lain.
Anak hasil zina bisa masuk surga jika meninggal di atas Islam. Sementara statusnya sebagai anak hasil zina tidak menghalanginya untuk masuk surga, karena itu bukan perbuatannya, tapi perbuatan orang lain.
Dalam
jawaban yang lain, berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang
lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan
Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam
keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika
mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam
keadaan Islam maka statusnya di bawah masyi-ah Allah (terserah kepada
Allah); bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih
dahulu sesuai dengan kehendakNya. Namun tempat kembalinya adalah surga
berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dia
tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang
tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua
orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. AllahSubhanahu wa Ta'ala berfirman.
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah: 268)
Dia tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua.
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am : 164)
Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala yang artinya "Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. Ath-Thuur: 21)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan." (QS. Luqman: 8)
Hadits "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." adalah maudlu' (palsu).
Sedangkan riwayat yang menyatakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak akan masuk surga anak hasil zina." Adalah tidak shahih. Bahkan, al- Hafidz Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu'aat menyatakan hadits itu termasuk hadits maudlu' (palsu). (Fatawa no. 5123 dan Fatawa Islamiyah 4/522)