Pemimpin Darul Qur'an yang sekaligus penggagas Gerakan Patungan Usaha Ustaz Yusuf Mansur ternyata berada di Mekkah, Arab Saudi. Ia mengaku belum mengetahui adanya surat somasi yang dilayangkan seorang peserta patungan usaha asal Solo, Era Fadillah.
"Saya malah belum paham. Saya masih di Mekkah. Mudah-mudahan ada perlindungan Allah buat gerakan kita.," kata Ustaz Yusuf Mansur kepada Suara Islam Online saat dimintai tanggapan dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Kamis siang (02/07).
Yusuf Mansur menjelaskan, gerakan patungan usaha yang digagasnya bukan sekedar bisnis. Tetapi merupakan gerakan mulia untuk menyadarkan umat bahwa dengan bersatu umat dapat melakukan banyak hal.
"Apakah berkenan memberikan nomor dan nama pengacara tersebut? Sebab setahu saya ga ada komunikasi apa-apa ke saya dengan kawan-kawan patungan usaha," lanjutnya.
Pimpinan yayasan pencetak hafizh Qur'an yang baru saja menerima penghargaan internasional dari Al-Haiah Al-'Alamiyyah li Tahfizhil Quran ini menjelaskan, Hotel Siti sebagai realisasi gerakan Patungan Usaha telah diselesaikan dengan baik. Pada 27 April 2015 lalu hotel yang berada di kawasan Bandara Sukarno-Hatta Jakarta itu baru mengantongi izin operasi dan baru pada Agustus mendatang dapat beroiperasi secara penuh.
"Secara operasional belum menghasilkan apa-apa. Namun secara aset, pastinya naik. Pekerjaan rumah masih banyak. Tapi dengan kesabaran dan izin Allah, satu-satu selesai," katanya optimis.
Yusuf Mansur pun mengucapkan terima kasih atas klarifikasi yang dilakukan Suara Islam Online. "Terima kasih atas bantuannya ya. Saya berharap tidak terjadi apa-apa yang tidak menguntungkan umat. Insya Allah saya membersihkan diri dari segala niat kotor, apalagi jahat. Mohon doa juga," ungkapnya.
Selang waktu yang tak berapa lama, setelah diberi nama dan nomor kontak pengacara yang mengirimkan somasi kepadanya, Yusuf Mansur pun mengaku langsung menghubungi pengacara tersebut.
"Sudah saya bel. Makasih ya. Mudah-mudahan saya bisa nemuin kesalahan saya. Sehingga bisa memperbaiki, mumpung Ramadhan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pengacara Hamdan Barumun mengakui mendapat kuasa dari Era Fadillah, seorang peserta Patungan Usaha yang digagas Ustaz Yusuf Mansur untuk melayangkan somasi. Surat yang dialamatkan langsung ke Yusuf Mansur itu telah dikirimkan pada Jumat (26/06) pekan lalu melalui jasa pengiriman JNE.
Somasi yang dikirimkan itu berkaitan dengan Patungan Usaha yang digagas Yusuf Mansur yang diikuti oleh Era Fadillah. Sejak dua tahun mengikuti Patungan Usaha, menurut kuasa hukumnya, Era belum menerima bagi hasil sesuai yang dijanjikan yakni sebesar delapan persen. Selain itu juga tidak ada komunikasi yang baik antara dirinya selaku peserta Patungan Usaha dengan pihak Yusuf Mansur.
red: shodiq ramadhan
Post Comment